Kamis, 30 November 2023

OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Informasi Di Sosmed

Baca Juga

Fintechpost.ID – Menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan  korban bunuh diri dan penagihan pinjaman tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh salah satu platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending yaitu PT  Pembiayaan Digital Indonesia, atau AdaKami, OJK telah memanggil penyelenggara  P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).

Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang  beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh  diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

Baca juga: Patuhi Regulator, AdaKami Berkomitmen Melakukan Investigasi Terhadap Laporan Pengguna

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan  mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan  atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti  lengkap.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami  menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah  dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan.

Atas informasi dari pihak AdaKami tersebut, maka OJK mengambil tindakan sebagai berikut:

  1. Mengenai informasi korban bunuh diri, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi  masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.

AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK. OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email [email protected], dan telepon 157.

  1. OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

Berita Terbaru