Fintechpost.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan adanya modus penipuan berkedok penarikan iuran dari yayasan sosial.
Dalam sebuah pengumuman yang diterima Fintechpost.ID, Rabu (27/9/2023), terdapat sebuah surat yang mengatasnamakan OJK.
Penerima surat tersebut diharuskan untuk membayar sejumlah uang dalam rangka pengembangan yayasan.
Surat tersebut mengatasnamakan Yayasan Islam Ibnu Sina Sukabumi. Adapun penerima dananya adalah Iman Taufik.
Baca juga:Â OJK Dukung Peningkatan Kualitas Pelaporan Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan
Selain itu, OJK juga menitikberatkan bahwa format surat yang tertera tidak sesuai dengan standar penulisan OJK.
Sosialisasi bahaya penipuan terus dikerahkan OJK. Hal ini buntut menjamurnya penipuan di sektor keuangan yang jumlahnya kian bertambah.
Sejauh ini, OJK mencatat, jumlah kerugian karena investasi bodong mencapai Rp 139 triliun. Dengan uang tersebut bisa membuat membangun infrastruktur bagi masyarakat.
Adapun sebelumnya, OJK kerap mengingatkan bahaya dari social engineering atau soceng atau cara mengelabui atau memanipulasi korban untuk mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
Modus ini berbahaya, karena pelaku bisa mengambil data dan informasi pribadi korbannya yang digunakan mulai dari untuk mencuri semua uang di rekening, mengambil alih akun hingga menyalahgunakan data pribadi untuk kejahatan.
Data pribadi yang berusaha dicuri oleh pelaku adalah user name aplikasi, password, PIN, MPIN, kode One Time Password (OTP), dan nomor kartu ATM atau kartu kredit atau debit.
Selain itu mereka juga akan meminta informasi seperti nomor CVV/CVC dari karu kredit atau debit dan nama ibu kandung.
Baca juga:Â OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Yang Terlibat Judi Online